Kasus Revaldo Narkoba Lagi, Polisi Buru 2 Orang Pemasoknya

- 15 Januari 2023, 12:47 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana saat mengakui semua perbuatannya telah menggunakan narkoba sabu dan  ganja saat dipertemukan dengan awak media di Mapolda Metro Jaya.
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana saat mengakui semua perbuatannya telah menggunakan narkoba sabu dan ganja saat dipertemukan dengan awak media di Mapolda Metro Jaya. /Sumber : Tangkapan layar YouTube/

 

 

INDOBALINEWS - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa aktor Revaldo untuk yang ketiga kalinya berlanjut dengan diburunya bandar atau pemasok barang haram itu.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika bahwa Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.

"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Jakarta, Sabtu 14 Januari 2023.

Baca Juga: Kompaknya Warga Mengevakuasi Korban Lakalantas yang Terkapar di Bypass Kelan Bali Bikin Terharu, Salut

Ia juga mengatakan ada 2 orang yang tengah dicari penyidik yang diduga sebagai pemasoknya

Yakni seorang perempuan berinisial T yang memasok sabu dan seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja.

"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ujarnya.

Baca Juga: Akbar Tanjung Tampil Sempurna di Lini Belakang, PSM Makassar Tak Perlu Risau Ditinggal Yuran Fernandes

Revaldo ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.

Baca Juga: Aktor Revaldo Akan Masuk Panti Rehabilitasi Pemerintah

Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x