Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.
Baca Juga: Surya Paloh Dipayungi AHY Saat Kunjungi Kantor DPP Demokrat
Eliezer yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dihukum paling ringan yakni 1 tahun enam bulan karena menjadi "justice collaborator" yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).