Demosi untuk Richard Eliezer, Komisi III DPR Apresiasi Langkah Polri

- 24 Februari 2023, 10:45 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2023
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2023 /

INDOBALINEWS - Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer menuai pujian dari Komisi III DPR RI.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer telah menjalani sidang Kode Etik Polri oleh Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Putusan sidang menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri dengan syarat Demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: KKEP Sebut Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi Asal Penuhi Syarat Ini

Melansir Antara.com, atas putusan sidang tersebut, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi keputusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). 

"Jadi, kami apresiasi langkah polisi yang bisa memberikan penghargaan dan masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Lewat Telegram, WNA Belarusia Dibekuk Polisi

Wihadi menambahkan bahwa keputsan KKEP untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri sudah tepat.

Bukan tanpa alasan, putusan tersebut dinyatakan tepat berdasarkan hasil vonis, fakta pengadilan, dan Eliezer yang merupakan "justice collaborator" (JC).

Baca Juga: Barito Putera Dibobol Persija Jakarta pada Menit ke 98, Rahmad Darmawan Bilang Begini

Ia menambahkan bahwa kehadiran Richard Eliezer sebagai JC sangat membantu pengungkapan kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Pasalnya, tanpa adanya pengakuan Richard Eliezer, kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap. 

"Saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro tersebut.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Beri Tekanan pada PSM Makassar Usai Kalahkan Arema FC

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan hasil Sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.

Richard Eliezer juga tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Baca Juga: Simak Tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Kamu Bisa Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta

Ramadhan menambahkan bahwa sanksi etik Richard Eliezer akan akan dijalankan setelah dia menjalani hukuman pidana. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x