KKEP Sebut Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi Asal Penuhi Syarat Ini

- 24 Februari 2023, 10:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa./

 

INDOBALINEWS - Setelah kasus pembunuhan berencana Brigadri J, Bharada E atau RIchard Eliezer tetap dinyatakan sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Seperti yang kita tahu, Richard Eliezer atau Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Namun, selama persidangan, Richard Eliezer menjadi justice collaborator untuk mengungkap dalang di balik pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Lewat Telegram, WNA Belarusia Dibekuk Polisi

Status Richard Eliezer yang merupakan seorang polisi pun dipertanyakan setelah ia mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.

Melansir SEMARANGKU.COM, dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023, komisi sidang menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Barito Putera Dibobol Persija Jakarta pada Menit ke 98, Rahmad Darmawan Bilang Begini

Richard Eliezer dihukum atas pelanggaran etik dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x