Mau Umrah Harus Tunggu Dibukanya Penerbangan dan Protokol Kesehatan

- 4 September 2020, 16:09 WIB
Konjen RI Eko Hartono didampingi Konsul Haji KJRI Endang Jumali bertemu Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,Abdul Aziz Wazzan di Jeddah pada 3 September 2020
Konjen RI Eko Hartono didampingi Konsul Haji KJRI Endang Jumali bertemu Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,Abdul Aziz Wazzan di Jeddah pada 3 September 2020 /Kemenag

INDOBALINEWS -  Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah masih menunggu dibukanya penerbangan dan ketentuan protokol kesehatan.

Hal ini ditegaskan Endang Jumali yang ikut mendampingi Konjen RI Eko Hartono dalam pertemuan  dengan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Abdul Aziz Wazzan di Jeddah, 3 September 2020. 

"Pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat," ujar Endang Jumali, Jumat (04/09).

Baca Juga: Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah Sedang Disusun Kemenag

Seperti yang dirilis oleh indobalinews dari laman Kemenag.go.id, ada persyaratan yang harus terpenuhi sebelum dibukanya musim umrah. Pertama, penerbangan internasional di Arab Saudi sudah dibuka kembali. Kedua, ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah di masa pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh Kemenkes Saudi.

"Ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah masih dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan," jelas Endang.

Baca Juga: Miliki NSPP Agar Pesantren Bisa Terima Bantuan

"Pemerintah Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah," lanjutnya.

Endang menjelaskan, jika sudah dibuka, penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan Ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Sampai saat ini, tidak ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jemaah umrah.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x