Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah Sedang Disusun Kemenag

- 4 September 2020, 15:40 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag  , Arfi Hatim .
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag , Arfi Hatim . /Kemenag

INDOBALINEWS -  Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah sedang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Satgas Covid-19.

Dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait. Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jamaah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menegaskan hal tersebut sebagai bagian dari proses persiapan yang dilakukan Kemenag terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Tim Pengaman Pilkada Tabanan Bali, Wajib Netral & Dilarang Selfie dengan Balon

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," terang Arfi di Jakarta pada Jumat (04/09).

Lebih lanjut Arfi menyampaikan bahwa Kemenag selaku regulator penyelenggaraan umrah akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jamaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah.

Baca Juga: Janda Bolong Yang Harganya Melampaui Sepeda Lipat Brompton adalah Tanaman Hias

Dalam proses penyusunan ini, lanjut Arfi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah bersurat ke Kemenkes dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jemaah umrah. 

Seperti dikutip indobalinews dari laman Kemenag.go.id, lebih lanjut Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x