Mau Buat Visa Online dengan Mudah? Simak Cara dan Syaratnya!

- 24 Oktober 2023, 20:04 WIB
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online /PMJ News/

4. Lalu klik “Buat Permohonan”.

5. Pemohon diharuskan untuk paham atas syarat dan ketentuan yang ada. Jadi, pemohon dapat pilih lanjutkan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Pemerasan SYL, di Bareskrim Polri

6. Tentukan jenis visa dan kegiatan orang asing.

7. Jangan lupa pilih lokasi orang asing saat ini, yaitu antara luar wilayah Indonesia dan di wilayah Indonesia. Opsi lokasi orang asing di wilayah Indonesia sekarang ini hanya bersifat sementara dengan memberikan jenis visa yang akan diajukan, memasukkan data, dan mengunggah dokumen persyaratan.

8. Tentukan jenis pembayaran SIMPONI dan BEBAS BEA. Pembayaran SIMPONI misalnya melalui berbagai channel pembayaran teller, ATM, EDC maupun internet banking.

Sedangkan jenis BEBAS BEA adalah pembayaran dengan nol rupiah maupun nol USD, akan tetapi hanya untuk orang yang bertujuan kegiatan seperti berikut:

a. Orang yang menyelesaikan keadaan di luar kendali (force majeure)
b. Tenaga ahli dari Indonesia
c. Mahasiswa yang memperoleh beasiswa dari Pemerinta Indonesia
d. Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik
e. Warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional untuk membantu daerah bencana di Indonesia.

9. Pengisian data orang asing, rencana tempat dan mengisi jawaban atas pertanyaan yang akan diberikan.

Baca Juga: Digigit Anjing? Kenali 5 Dampaknya dan Lakukan 4 Langkah Pertolongan Pertama Berikut!

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x