BLT untuk Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp5 Juta Belum Sesuai Target

- 9 September 2020, 06:53 WIB
Ilustrasi uang/ Ekoanug/ Pixabay
Ilustrasi uang/ Ekoanug/ Pixabay /

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Memasak, Tradisi Unik di Tanjung Benoa saat Galungan dan Kuningan

Kedua, memastikan bahwa nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengkonfirmasi langsung ke HRD (SDM) perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan apakah data nomor rekening sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

Baca Juga: Lagi, Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Ditangkap Polisi

Ketiga, peserta BPJamsostek juga bisa langsung melihat di situs resmi terkait pendataan program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu di web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dari web tersebut pekerja bisa mengecek apakah nomor rekeningnya sudah terdaftar atau belum.

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut ditargetkan menyasar sekitar 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.(***)

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah