INDOBALINEWS – Reza Artamevia (RA) , menambah daftar panjang jeratan kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan RA ditangkap pada Jumat 4 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan RA ditangkap pada Jumat 4 September 2020.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona di Indonesia Mencapai 190.665 Orang
“Saya pake inisial RA aja ya. Ya benar ditangkap karena pakai narkoba,” kata Yusri Yunus pada Sabtu 5 September 2020 dikutip dari Pikiran-Rakyat.
Ia pun menjelaskan akan memberikan rilisya esok hari. “Benar diamankan di Jakarta. Oke ya, besok rilis,” tuturnya.
Baca Juga: Warga Kampung Melayu di Gegerkan Penemuan Jenazah di Kali Ciliwung
Akan tetapi, Yusri belum menjelaskan mengenai kronologi dan barang bukti. Ia mengatakan masih akan menunggu saat perilisan nanti.
Sebelumnya, pelantun Berharap Tak Berpisah ini pernah ditangkap Polda NTB atas kasus serupa pada tahun 2016.
Baca Juga: Catat Rekor Tertinggi, Pemerintah Diharapkan Merubah Strategi Penanganan Covid-19