Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

- 23 November 2023, 06:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

INDOBALINEWS - Usai gelar perkara dan memeriksa 86 orang saksi dan delapan orang ahli akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.

Dalam gelar perkara itu, dikatakan Ade hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: PDIP Dapat Intimidasi di Beberapa Kota, Hasto: Sudah Berlebihan

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Baca Juga: Polresta Denpasar Terangkan Ihwal Viralnya Mahasiswa Medan yang Diduga Dibunuh di Bali

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 20 November 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x