Disimpulkan pula, bahwa dengan sudah melewati masa isolasi kantor selama 3 hari, maka Kantor Kementerian Agama sudah bisa menerapkan pengetatan protokol kesehatan saja.
Baca Juga: Suara Dentuman Terdengar di Tebet, Kalibata dan Pasar Minggu Tadi Malam , Ini Komentar dari BMKG
Yang dimaksud pengetatan adalah dengan menjalankan operasional masuk kerja kantor (WFO) hanya sebanyak 25% dari jumlah normal saja yang boleh berada di kantor, selebihnya yang 75% adalah bekerja dari rumah (WFH).
Pihak Kemenag pada hari Senin (21/9) ini menjalankan protokol pengetatan tersebut dengan hanya 25% saja yang masuk ke kantor, seperti yang disampaikan oleh salah satu staf Humas dari Kantor Kementerian Agama tersebut. (***)