INDOBALINEWS - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin Senin (21/9) siang tadi, sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi kantor Kementerian Agama di Jakarta, begitu mendapat kabar bahwa Menteri Agama Fachrul Razi positif terkena Covid-19.
Dengan sigap tim Satpol PP yang dipimpinnya menginspeksi kesiapan kantor Kementerian Agama dalam menghadapi salah satu pekerjanya yang terjangkit Covid-19, dalam hal ini bapak menterinya sendiri.
Arifin dalam kunjungan inspeksinya itu mengatakan bahwa aturannya 3x24 jam kantor harus ditutup sejak diketahui ada yang terkena Covid-19 di dalam kantor tersebut.
Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19.
Pihak Humas Kemenag sudah menjelaskan bahwa:
1. Menag Fachrul Razi dinyatakan positif pada 17 September 2020 lalu,
2. Sejak 17 September 2020, Menag tidak lagi datang ke kantor
3. Terhitung sejak tanggal 17, maka sudah berjalan 3x24 jam hingga hari Senin ini, yaitu Jum'at, Sabtu dan Minggu
Sehingga pihak Kemenag menyimpulkan bahwa sudah menjalani arahan Satpol PP yaitu menutup kantor selama 3 hari berturut-turut.