Kasus Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Cekal 2 Pajabat dan 1 Orang Swasta ke Luar Negeri

- 14 Maret 2024, 11:15 WIB
 KPK cekal 2 pajabat dan seorang swasta ke uar negeri terkait kasus dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera.
KPK cekal 2 pajabat dan seorang swasta ke uar negeri terkait kasus dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera. /ilustrasi/

 

INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera pada Rabu 13 Maret 2024.

Terkait hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dilansir dari Antara Kamis 14 Maret 2024.

Baca Juga: Liga 1: Benar Kata Widodo Cahyono Putro, Level Kebugaran Pemain Arema FC Buruk dan Mudah Hilang Fokus

Ali menerangkan cegah ke luar negeri tersebut diberlakukan terhadap dua orang pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu orang pihak swasta.

Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK.

KPK juga meningkatkan agar para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x