INDOBALINEWS - Puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena hingga tengah malam masih berkumpul di sebuah tempat karaoke.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Baca Juga: Satpol PP Diingatkan untuk Kedepankan Nilai Humanis dan Persuasif, Tinggalkan Cap Tukang Gebuk
Sebenarnya saat dirazia oleh petugas Satpol PP, puluhan pemandu lagu tersebut tidak dalam kondisi sedang beraktivitas memandu lagu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Sukaraja, Senin, mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke.
Baca Juga: Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diserang, Dua Anggota TNI Diperiksa