7 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Liga 2 Tahun 2018 Dilimpahkan ke Kejari Sleman

- 18 Januari 2024, 17:20 WIB
Tersangka kasus mafia bola pengaturan skor Vigit Waluyo (VW) berjalan munuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka kasus mafia bola pengaturan skor Vigit Waluyo (VW) berjalan munuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/pri.

Alfis menyebut, malam ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berangka menuju Sleman, Yogyakarta untuk melimpahkan tanggug jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Besok (Kamis-red) akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” katanya.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tujuh tersangka yang dilimpahkan dan dinyatakan penyidikan tuntas.

Baca Juga: Wisatawan Indonesia Terbanyak, Dominasi Jumlah Kunjungan Turis Asing di Singapura

Alfis memaparkan, ketujuh tersangka yang dilimpahkan terdiri atas tiga tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka, yakni M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas.

Satu tersangka berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS, selaku kurir.

Baca Juga: Terbang Perdana, Bandara Ngurah Rai Bali Kini Layani Rute Dari dan Menuju Lampung

Alfis menambahkan, dalam P-21 ini bahwa proses penyelidikan telah lengkap, para tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda.

Tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap. Empat tersangka sebagai penerima suap, dijerat Pasal 3. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah