INDOBALINEWS - Sebanyak 7 orang tersengka kasus mafia bola yang terjadi pada November 2018 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Yogyakarta.
Dengan pelimpahan tahap II tersengka ini secara resmi Satgas Antimafia Bola Polri telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa pengaturan skor atau match fixing tersebut.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024 malam, mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar, sehingga Selasa kemarin (16/1) proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.
Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.
“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.
Baca Juga: Bikin Lip Tint Alami dari Buah Bit Begini Caranya!