Salah satu perbedaannya adalah PPLN bisa tetap menikmati fasilitas di area hotel yang menerapkan sistem bubble atau bukan karantina di kamar.
Baca Juga: Update Covid Sabtu 5 Februari 2022 di Denpasar, Kasus Positif bertambah 649 Orang
Sehingga pelayanan hotel yang diberikan PPLN tidak terbatas hanya di kamar saja, tetapi lebih leluasa membolehkan PPLN beraktivitas di fasilitas hotel seperti kolam renang, tempat gym, dining room hingga dapat menikmati indahnya pantai dalam area bubble di Bali.
“Jadi ini berbeda dengan karantina, yang hanya di dalam kamar saja. Program warm up vacation ini dilakukan di hotel yang telah menerapkan sistem bubbleyang sudah siap dengan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Nia.
Baca Juga: Begini Rumusan Konsep Masa Depan Pariwisata Bali Setelah Dihantam Badai Pandemi Covid
Saat ini total hotel karantina yg direkomendasikan satgas COVID-19 per tanggal 2 Februari 2022 berjumlah 66 hotel. Lima di antaranya sudah diperbolehkan menerapkan sistem bubble. Sedangkan, 61 hotel lainnya masih menerapkan sistem karantina biasa.
Hotel yang memfasilitasi program _warm up vacation ini akan terus bertambah, sementara ada 19 hotel lainnya yang sudah mengajukan untuk menjadi hotel sistem bubble, dan masih perlu diverifikasi kesiapannya.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani Penerbangan Reguler Perdana Internasional dengan Prokes Ketat
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar, menyampaikan bahwa saat ini ada 5 hotel karantina sistem bubble yang digunakan untuk program warm up vacation yaitu Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran).
“Ke depan, jumlah hotel karantina sistem bubble ini akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan dan hasil verifikasi lapangan. Hal ini dimaksudkan agar PPLN dapat memiliki variasi pilihan sesuai dengan seleranya," ujar Nike.