Kawal Kebijakan VoA dan Bebas Karantina di Bali, Ini 9 Poin yang Disepakati Pengelola Akomodasi

- 9 Maret 2022, 22:10 WIB
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin, 7 Maret 2022
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin, 7 Maret 2022 /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Juga (4) menyediakan layanan jasa transportasi untuk keberangkatan dan kedatangan dengan menerapkan prokes dan pemantauan armada secara ketat, (5) memiliki salinan hasil tes PCR (hari pertama) dan hasil tes PCR (hari ketiga).

Baca Juga: Video Viral di Medsos, Sepasang Remaja 'Nganu' di Lapangan Renon Terekam CCTV, Pelakunya Masih Diselidiki

Dan (6) menyiapkan kamar isolasi dengan standar yang telah ditentukan Satgas Covid-19, (7) memiliki kontak nomor Tim Satgas Covid-19 untuk situasi darurat, (8) memiliki kerja sama dengan instansi kesehatan.

Serta (9) pimpinan perusahaan (General Manager) menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam penerapan kebijakan tanpa karantina dan pengendalian penyebaran Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah