Pungutan Wisatawan Asing Rp150 Ribu Resmi Berlaku 14 Februari: Wujud Partisipasi 'Ngerombo' Membangun Bali

- 13 Februari 2024, 07:05 WIB
Acara peluncuran Pungutan Wisatawan Aaing (PWA) di Puri Santrian Sanur Senin 12 Februari 2024.
Acara peluncuran Pungutan Wisatawan Aaing (PWA) di Puri Santrian Sanur Senin 12 Februari 2024. /Shira Indobalinews

"Tapi kami sadari programnya masih terbatas karena terkendala kemampuan fiskal pada APBD Provinsi," katanya. P

adahal menurutnya masih banyak program yang perlu dilakukan seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar dan berbagai situs budaya, adat-istiadat dan kesenian.

Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Baca Juga: Cara Membahagiakan Orang Tua yang Sudah Meninggal Yuk Jangan Tinggalkan Bakti Pada Orang Tua

Masih dalam sambutannya, Mahendra Jaya juga menginformasikan dasar hukum penerapan PWA yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Sejalan dengan pemberlakuan PMA, Pemprov Bali juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Khusus untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Pemprov Bali telah melantik anggota Satpol PP Khusus Pariwisata. Satpol PP khusus pariwisata bertugas membantu memberikan informasi dan pertolongan bagi wisatawan serta membantu pemetaan potensi kerawanan untuk kemudian bersama stakeholder terkait mencari akar masalah lanjut merumuskan solusinya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x