Pungutan Wisatawan Asing Rp150 Ribu Resmi Berlaku 14 Februari: Wujud Partisipasi 'Ngerombo' Membangun Bali

- 13 Februari 2024, 07:05 WIB
Acara peluncuran Pungutan Wisatawan Aaing (PWA) di Puri Santrian Sanur Senin 12 Februari 2024.
Acara peluncuran Pungutan Wisatawan Aaing (PWA) di Puri Santrian Sanur Senin 12 Februari 2024. /Shira Indobalinews

INDOBALINEWS - Pungutan turis asing atau pungutan wisatawan asig (PWA) masuk Bali sebesar Rp150 ribu sebagai wujud partisipasi “Ngerombo (bekerja bersama) Membangun Bali”. 

"Ngerombo" ini perlu dilakukan sebagai rasa cinta kepada Bali. Sebab alam Bali yang indah, masyarakat Bali yang ramah, serta kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia yang sepatutnya dirawat bersama.

Hal itu dikatakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya saat meluncurkan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Senin 12 Februari 2024 di di Hotel Puri Santrian Sanur.

Peluncuran juga ditandai aksi mengarahkan telapak tangan ke layar LED oleh Pj. Gubernur Bali yang diikuti Kadisparda Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Bali yang juga sekaligus selaku Ketua PHRI Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Dirut PT. BPD Bali Nyoman Sudharma dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja.

Baca Juga: Mahasiswa Raih Penghargaan Super Growing UMKM di Shopee Super Awards 2023 Berkat Racik Parfum Heura

Acara peluncuran ini secara resmi menandai pemberlakuan PWA yang mulai diterapkan pada Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 00.00 Wita. Terhitung mulai tanggal tersebut, wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata dikenakan pungutan sebesar Rp. 150.000.

Guna memperlancar proses pemungutan, wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara cashless dengan mengakses sistem Love Bali atau aplikasi lainnya yang terintegrasi.

Mahendra Jaya dalam sambutannya mengatakan bahwa peluncuran program PWA menjadi momentum strategis untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya. Ditambahkan olehnya, sejauh ini program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali telah diupayakan oleh Pemprov Bali.

Baca Juga: 5 Minuman Manjur Bantu Diet! Sehat dan Alami

"Tapi kami sadari programnya masih terbatas karena terkendala kemampuan fiskal pada APBD Provinsi," katanya. P

adahal menurutnya masih banyak program yang perlu dilakukan seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar dan berbagai situs budaya, adat-istiadat dan kesenian.

Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Baca Juga: Cara Membahagiakan Orang Tua yang Sudah Meninggal Yuk Jangan Tinggalkan Bakti Pada Orang Tua

Masih dalam sambutannya, Mahendra Jaya juga menginformasikan dasar hukum penerapan PWA yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Sejalan dengan pemberlakuan PMA, Pemprov Bali juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Khusus untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Pemprov Bali telah melantik anggota Satpol PP Khusus Pariwisata. Satpol PP khusus pariwisata bertugas membantu memberikan informasi dan pertolongan bagi wisatawan serta membantu pemetaan potensi kerawanan untuk kemudian bersama stakeholder terkait mencari akar masalah lanjut merumuskan solusinya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x