INDOBALINEWS - Belakangan viral di media dan medsos turis bandel yang kelakuan "aneh aneh" di Bali juga kota lainnya di Indonesia.
Hal ini membuat gerah Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dan menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Silmy untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.
Baca Juga: Dua Warga Negara Aljazair Curi Barang Penumpang Bandara Ngurah Rai
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusikkedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, ” kata Silmy di sela-sela kunjungankerja di Dubai pada Selasa 7 Maret 2023 dalam pernyataan resminya
Pemerintah Indonesia, jelas Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang mmemberi manfaat untuk Indonesia.
Baca Juga: Bule Rusia Naik Motor Tak Berbaju, Tanpa Helm dan STNK Ditilang Polisi
Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia
Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu olehp petugasi migrasi.
Baca Juga: Inilah 3 Amalan Sederhana Penuh Makna yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan
Dirinya menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturandengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidakmenimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” tuturnya.
Baca Juga: Ribuan Mobil Tesla Model Y di AS akan Ditarik karena Baut Kendur, Terkait Kinerja Sabuk Pengaman
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkankoordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Tugas dan fungsi TIMPORA lebih llanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.
“Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.
Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal.
Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.***