Para Kiai NU Usul 5 Nama Cawapres ke Anies, dari Mahfud MD, AHY hingga Yenny Wahid

11 Agustus 2023, 06:11 WIB
Yenny Wahid, Puteri Kedua Presiden Gusdur yang akan menjadi bakal cawapres 2024 mendatang/Mantra Sukabumi Media Partner Pikiran Rakyat /

INDOBALINEWS - Mahfud MD, Yenny Wahid dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) termasuk dalam 5 nama calon wakil presiden (Cawapres) yang direkomendasikan oleh para kiai Nadhatul Ulama (NU) untuk dampingi bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan.

Dua nama lainnya yang diajukan saat kunjungan Anies ke Pondk PEsantren At-Tauhid Surabaya pada Kami 10 Agustus 2023 adalah Khofifah Indar Parawansa dan Muhaimin Iskandar.

Usai menerima nama-nama tersebut Anies menyampaikan rasa syukurnya dan berterimakasih karena para kiai sudah ikut memikirkan para tokoh yang akan mendampinginya duduk sebagai orang nomor 1 di Indonesia.

Baca Juga: Didukung Teknologi CTBL, Kolaborasi di TOSS Center, Efektif dan Efisien Kurangi Beban TPA

"Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama," ujarnya usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2023 dilansir dari Antara.

Untuk itu mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat. "Nanti pada saatnya diumumkan," kata Anies.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa hal terpenting dari rekomendasi para kiai itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.

Baca Juga: Menkumham: Reformasi Hukum Dilakukan untuk Meningkatkan Kemudahan Berbisnis di Indonesia

"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan," katanya.

 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Pelarian Driver Ojol Pemerkosa Bule Brazil Berakhir di Pasuruan Jatim, Niat Ngumpet di Rumah Paman

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler