Sidang PHPU Pemilu 2024, MK Jadwalkan Panggil 4 Menteri, Begini Kata Airlangga Hartarto

1 April 2024, 22:06 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat hadiri buka puasa bersama pengurus dan jajaran di Bali, Jumat, 15 Maret 2024 (Tangkap Layar Ig@golkar.indonesia) /

INDOBALINEWS - Menyusul pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bahwa akan ada pemanggilan 4 menteri terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemanggilan empat Menteri yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.

Keempat Menteri tersebut adalah adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri RismahariniRismaharini serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju Airlangga Hartarto. 

Baca Juga: Lebaran 2024: Diskon 20% untuk Tok Trans Jawa, Cek Ketentuannya

Terkait pemanggilan ini Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan dia masih menunggu surat panggilan menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," katanya di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Airlangga dipanggil dengan kapasitas sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Ahyeon Debut! Berikut Lirik Lengkap Sheesh, Babymonster

"Kalau dipanggil MK, mesti ada undangannya dong," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemanggilan para pihak itu berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung Bahas 2 Raperda Menjadi Perda

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler