Sosialisi Rancangan PKPU Digelar KPU Kota Denpasar Bali

- 9 Maret 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan/

Juga disampaikan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang berkenaan terkait bagaimana proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik.

Secara umum disampaikan kebijakan KPU yaitu bersifat Mudah, Murah, Cepat, Transparan, Akuntabel. 

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Pada saat sesi tanya jawab peserta sosialisasi, yang dilaksanakan lewat daring sangat antusias mengajukan pertanyaan misalnya kaitan Sipol, Persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu, Jumlah Dapil, Metode Penghitungan Kursi, dan juga Tanggal Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

Semuanya dijawab dengan penyampaian yang lugas oleh NaraSumber I Made Windia/Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan dipandu Moderator Sibro Mulissy. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah