Sosialisi Rancangan PKPU Digelar KPU Kota Denpasar Bali

- 9 Maret 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan/

INDOBALINEWS - KPU Kota Denpasar melaksanakan Sosialisi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Rabu 9 Maret 2022.

Dalam Rancangan PKPU tersebut diulas kebijakan-kebijakan serta isu-isu strategis. Kebijakan yang dimaksud adalah misalnya Rancangan PKPU mengatur mengenai Pelaksanaan Persiapan Pendaftaran Partai Politik, agar Partai Politik dapat menyiapkan dan memastikan Dokumen sehingga memudahkan dalam Penggunaan Sipol.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menyampaikan beberapa hal seperti pentingnya sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 di Denpasar Rabu 9 Maret 2022, Kasus Aktif Tersisa 1,10 Persen

"Sinergisitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik dengan pemangku kepentingan dapat tetap terlaksana agar tahapan demi tahapan dapat berlajalan lancar dan sukses seperti harapan kita bersama," ujar Wayan Arsa dalam pernyataan resminya Rabu 9 Maret 2022.

Lebih lanjut dikatakannya pengisian Data dan Dokumen Persyaratan oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu yaitu selama 120 hari sebelum waktu Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Isu strategisnya adalah Paper less, dengan upaya pemaanfatan Kemajuan Teknologi penggunaan hard copy (dokumen fisik dapat dikurangi).

Baca Juga: Kawal Kebijakan VoA dan Bebas Karantina di Bali, Ini 9 Poin yang Disepakati Pengelola Akomodasi

Hal lain yang disampaikan dalam sosialisasi juga terkait isi dalam Rancangan PKPU bahwa Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemiliu yaitu secara sentralistik di KPU RI.

Juga disampaikan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang berkenaan terkait bagaimana proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik.

Secara umum disampaikan kebijakan KPU yaitu bersifat Mudah, Murah, Cepat, Transparan, Akuntabel. 

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Pada saat sesi tanya jawab peserta sosialisasi, yang dilaksanakan lewat daring sangat antusias mengajukan pertanyaan misalnya kaitan Sipol, Persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu, Jumlah Dapil, Metode Penghitungan Kursi, dan juga Tanggal Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

Semuanya dijawab dengan penyampaian yang lugas oleh NaraSumber I Made Windia/Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan dipandu Moderator Sibro Mulissy. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah