Pilwali Kota Denpasar Bali : Damai, Patuh Prokes dan Ramah Lingkungan

- 23 September 2020, 20:08 WIB
KPU Kota Denpasar, Rabu 23 September 2020 menggelar rapat pleno penetapan Bapaslon menjadi paslon Pilwali dan penandatanganan 10 poin kesepakatan tim kampanye
KPU Kota Denpasar, Rabu 23 September 2020 menggelar rapat pleno penetapan Bapaslon menjadi paslon Pilwali dan penandatanganan 10 poin kesepakatan tim kampanye /shira ade/Dok KPU Kota Denpasar

INDOBALINEWS - Tim kampanye pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam rapat pleno di kantor KPU Kota Denpasar, Rabu 23 September 2020 menandatangani 10 poin kesepakatan.

Baca Juga: Pilwali Denpasar Bali, Jumlah Pemilih 2020 Turun

Menurut Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE, dalam rapat pleno tersebut selain diteken kesepakatan tentang teknis kampanye yang berisi 10 poin juga ditetapkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) Pilwali/wawali.

Baca Juga: Kluster Perkantoran di Denpasar Bali Meningkat

"Dalam rapat koordinasi teknis kampanye ditetapkan dua bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam rapat pleno. Kedua pasangan calon yang ditetapkan tersebut adalah I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa dan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara," ujar I Wayan Arsa Jaya.

Baca Juga: Sinergitas Badung-Denpasar Jaga Pilkada di Bali Aman

Ditambahkannya juga sesuai dengan hasil verifikasi hasil perbaikan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Model BA.HP Perbaikan-KWK, serta selama Pengumuman Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 tidak terdapat tanggapan atau masukan dari masyarakat.  Sehingga KPU Kota Denpasar menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Digempur COVID-19, Sri Mulyani Prediksi Indonesia Resesi Akhir September

Pasangan calon  tersebut adalah I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E. dan I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M. dengan partai pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x