Baca Juga: Pilwali Denpasar, Paket Amerta Janjikan Denpasar 'Berseri'
Sedangkan Paslon lainnya adalah Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. dan Made Bagus Kertha Negara, s.Sos. dengan partai pengusul yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem).
Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru
Berkaitan dengan 10 poin kesepakatan, dua diantaranya adalah tim Kampanye/LO pasangan calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pemiļihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan.
Selain itu tim kampanye/LO pasangan calon juga sepakat terkait batasan dana kampanye sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Baca Juga: Buka Kembali Izin Umrah, ini Jumlah yang Diizinkan Melaksanakan Ibadah Umrah
Hal itu disepakati dan terdapat dalam Berita Acara (BA) kesepakatan tentang penetapan teknis kampanye Paslon dalam Pilwali Kota Denpasar dengan nomor : 278/PL 01.6-BA/5171/KPU-Kot/IX/2020.
Baca Juga: Pilwali Denpasar Bali, Bapaslon Jalani Pemeriksaan Jasmani dan Bebas Narkoba
Pembacaan Berita Acara (BA) dibacakan oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE. Dalam rapat koordinasi teknis kampanye ditetapkan dua bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam rapat pleno di kantor KPU Kota Denpasar.