Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan hingga saat ini sekretariat belum menerima surat keputusan pemberhentian AWK, sehingga statusnya masih dianggap sebagai anggota.
Rio menyebut ini pertama kalinya dilakukan pemberhentian terhadap anggota DPD RI, sehingga belum melihat lebih dalam ketentuan apabila senator tersebut sedang proses pencalonan pemilu pada lembaga yang sama.
"Itu saya kurang paham. Cuma kalau diberhentikan dari DPD sepertinya tidak ada (pengaruh ke pencalonan, Red). Setahu saya kalau tidak ada misalnya tersangkut kasus pidana sepertinya tidak masalah, pencalonannya tidak ada masalah," ujar Rio.
Baca Juga: Cara Bikin Kamar Mandi Anda Wangi dari Segala Sisi Yuk Cobain Ini Rahasianya!
Diketahui pagi tadi BK DPD RI mengumumkan keputusan atas aduan dari warga Bugbug, Karangasem, yang menduga AWK memprovokasi masyarakat dalam kasus pembakaran resor, serta laporan dari MUI Bali yang menilai Arya menebar ujaran kebencian mengandung SARA.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengucapkan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca Juga: Lengkap, Terjemahan Lirik Lagu 'Stuck In The Middle' Babymonster
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI," kata dia.
Sementara itu Arya Wedakarna ketika dikonfirmasi hanya mengatakan dirinya tak malu atas pemberhentian ini, namun enggan menanggapi lebih lanjut.