Pasien Meninggal Covid-19 di Denpasar Bali Komorbid Paru-Paru, Jantung dan Asam Urat

- 20 Desember 2020, 14:56 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai /Dok Satgas Covid-19 Pemkot Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Seorang pasien yang di hari Sabtu 19 Desember 2020 dilaporkan tercatat meninggal dunia di Denpasar, Bali, diketahui memiliki penyakit penyerta atau komorbid paru-paru, jantung dan asam urat.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, pasien meninggal dunia tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan status domisili di Desa Dauh Puri Kelod.

Baca Juga: Polisi Olah TKP I Kasus Keracunan Gas Menewaskan 4 Orang Di Jimbaran Bali

"Pasien yang berusia 47 tahun tersebut dinyatakan positif pada 24 November 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Desember 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Paru-paru, Jantung dan Asam Urat," ujar Dewa Gede Rai yang dikutip indobalinews.com.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar pada Sabtu 19 Desember 2020 ini juga mencatat adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19.

Di hari Sabtu kemarin, kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 14 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 24 orang.

Baca Juga: Bali UMKM Festival 2020 Tingkatkan Perekonomian Masyarakat di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x