INDOBALINEWS - Seorang pasien yang di hari Sabtu 19 Desember 2020 dilaporkan tercatat meninggal dunia di Denpasar, Bali, diketahui memiliki penyakit penyerta atau komorbid paru-paru, jantung dan asam urat.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, pasien meninggal dunia tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan status domisili di Desa Dauh Puri Kelod.
Baca Juga: Polisi Olah TKP I Kasus Keracunan Gas Menewaskan 4 Orang Di Jimbaran Bali
"Pasien yang berusia 47 tahun tersebut dinyatakan positif pada 24 November 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Desember 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Paru-paru, Jantung dan Asam Urat," ujar Dewa Gede Rai yang dikutip indobalinews.com.
Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar pada Sabtu 19 Desember 2020 ini juga mencatat adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19.
Di hari Sabtu kemarin, kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 14 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 24 orang.
Baca Juga: Bali UMKM Festival 2020 Tingkatkan Perekonomian Masyarakat di Tengah Pandemi