Cek Informasi Daftar Produk Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Disini

- 14 September 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup /Pixabay

 

 

INDOBALINEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 1.108 produk sirup obat dari 102 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai dengan aturan pakai.

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun begitu masyarakay juga bisa membeli obat secara daring namun harus memastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Beasiswa Chevening Inggris 2023 Dibuka, Dukungan Finansial Penuh

Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirop-aman.

SEelain 1.108 produk aman di atas, BPOM juga menyatakan terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan, berdasarkan dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023.

"Sampai dengan 6 September 2023, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 92,2 persen dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi," demikian keterangan di laman resmi BPOM yang dikonfirmasi Humas BPOM di Jakarta, Rabu 13 September 2023 dilansir Antara.

Baca Juga: Selebrasi Pratama Arhan Penuh Makna untuk Sang Istri di Kualifikasi Piala Asia U-23, Netizen: Bikin Baper

BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Saat ini, BPOM sedang melakukan tahap akhir desk verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirop obat yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2022, dalam rangka penyelesaian penanganan kasus sirop obat.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung vs Persikabo 1973, Pangeran Biru Pusing Pemain Cedera, Putu Gede Jalani Sanksi Komdis

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat," tulis pernyataan yang sama.Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat.

BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pra-pemasaran maupun pasca-pemasaran, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.

Baca Juga: Wow 8 Lagu atau Lirik Lagu Karya Cipta Ahmad Dhani diluar Dewa 19 Kepo Yuk Baca Dulu

Untuk itu, BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***


Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x