Mudik Lebaran 2024: Ambil Jeda Istirahat 15-20 Menit Tiap 3 Jam Sekali Hindari Tubuh Kaku

- 6 April 2024, 07:58 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2024. Kendaraan roda empat memadati Gerbang Tol Cikupa, Jakarta-Merak untuk melakukan transaksi perjalanan mudik Lebaran 2024.
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2024. Kendaraan roda empat memadati Gerbang Tol Cikupa, Jakarta-Merak untuk melakukan transaksi perjalanan mudik Lebaran 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

INDOBALINEWS - Kondisi menyetir kendaraan berjam-jam saat mudik bisa mengakibatkan tubuh kaku atau statis tubuh yang membahayakan bagi kesehatan.

Idealnya ambil jeda tiap 2-3 sekali untuk beristirahat selama 15-20 menit untuk menghindari statis tubuh juga untuk mencegah tubuh sangat lelah yang berakibat tak konsentrasi saat menyetir.

Hal itu dikatakan oleh Ahli gizi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) dr. Atmarita MPH, bahwa kelekahan fisik menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

“Secara umum biasanya mengambil istirahat setiap 2-3 jam, waktu istirahat bisa 15-20 menit supaya tidak terjadi kondisi statis tubuh,” kata Atmarita dilansir dari Antara Sabtu 6 April 2024.

Baca Juga: Mudik Ramah Perempuan dan Anak: Catat Nomor Hotline Sahabat Perempuan dan Anak

Kondisi statis tubuh bisa terjadi karena posisi seseorang yang tidak berubah dalam waktu cukup lama yang mengakibatkan tubuh bisa menjadi kaku serta untuk merefresh kembali konsentrasi dalam berkendara saat tubuh agak rileks sejenak.

“Prinsipnya istirahat cukup, kalau lelah kemungkinan konsentrasi berkurang, dan bisa terjadi kecelakaan,” tulisnya.

Biasanya para pemudik akan beristirahat di sejumlah rest area yang disediakan jasa marga namun harus diingatkan beristirahat di tempat umum sepereti ini jangan terlalu lama.

Jasa Marga mengimbau para pemudik untuk menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area tidak lebih dari 30 menit selama periode mudik Lebaran 2024.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x