BPOM Awasi Jajanan Anak Sekolah untuk Memastikan Bebas dari Bahan Berbahaya

- 24 Januari 2024, 20:25 WIB
Ilustrasi jajanan anak sekolah.
Ilustrasi jajanan anak sekolah. /Instagram @dira_kitchen.

INDOBALINEWS - Pemerintah Daerah harus turut berperan aktif dalam mendukung pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat membuka rapat koordinasi lintas sektor perkuatan pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan oleh BBPOM Denpasar, Selasa 23 Januari 2024.

Dewa Made Indra menyampaikan bahwa pengawasan terhadap obat dan makanan bukan hanya tugas BPOM saja.

Pemerintah Daerah wajib mendukung BPOM untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut menurutnya telah tertuang secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Liga 1: PSIS Semarang Resmi Rekrut Pilar Timnas Indonesia U17 Habil Akbar

Dalam UU No. 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa fragmentasi pengawasan obat dan makanan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Amanat itu juga tertuang dalam Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap obat dan makanan harus dilakukan secara menyeluruh. Namun juga perlu dipilih sektor-sektor tertentu yang dianggap vital dan penting antara lain sekolah, pasar dan desa atau desa adat.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi harus dilakukan pada masing-masing sekolah untuk memastikan agar jajanan anak sekolah sehat dan aman dari bahan-bahan berbahaya.

Baca Juga: Viral Kasus Penembakan WNA Turki di Bali: Petugas Temukan 5 Butir Peluru Aktif Kaliber Tujuh Milimeter

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x