BPOM Blokir PT Harsen Laboratories, Ini Daftar Pelanggaran Produsen Ivermectin

- 3 Juli 2021, 08:48 WIB
Ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan merek Ivermax12.
Ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan merek Ivermax12. /Kemasan Ivermax12

INDOBALINEWS – PT Harsen Labolatories, produsen obat ivermectin dengan merek Ivermax 12 diblokir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito buka suara terkait pemblokiran PT Harsen Laboratories yang memproduksi obat Ivermectin dengan merek Ivermax 12.

Pemblokiran itu dilakukan setelah BPOM melakukan tahap-tahap pembinaan terhadap produsen Ivermectin melalui inspeksi, komunikasi, hingga melayangkan berita acara perkara (BAP).

Baca Juga: BPOM Akan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Libatkan Delapan Rumah Sakit

“Untuk meluruskan berita yang berkembang di medsos, perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan Ivermectin produksi PT Harsen, dengan nama dagang Ivermax 12 ya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Peni Lukito produsen obat tersebut belum menunjukkan iktikad baik atas pembinaan yang dilakukan BPOM.

 “Tapi sampai dengan saat ini, pemanggilan juga sudah pernah kami berikan, namun masih belum menunjukkan bahwa PT Harsen menunjukkan niatnya yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan,” ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dia pun membeberkan sejumlah aspek dari PT Harsen yang dinilai tidak memenuhi ketentuan BPOM.

Baca Juga: Erick Tohir: Ivermectin Akan Diproduksi Massal, Jadi Obat Terapi Covid-19 yang Murah  

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x