Baca Juga: Lagi-Lagi Miras Oplosan Membawa Maut, 3 Mahasiswa Meregang Nyawa
Untuk bertugas menjadi pecalang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti yang disadur dari tulisan Drs. I Wayan Astika, M.Si, di laman resmi Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem, Pacalang berasal dari kata ”calang”.
Menurut theologinya diambil dari kata ”celang” yang dapat diartikan waspada. Dari sini dapat artikan secara bebas, ”Pecalang” adalah seseorang yang ditugaskan untuk mengawasi keamanan desa adatnya.
Baca Juga: 6 Kasus di Indonesia, Virus B117 Bisa Dideteksi Dengan Tes Antigen dan PCR
Pecalang adalah perangkat keamanan yang hadir disetiap desa adat yang secara tradisi diwarisi turun temurun dalam budaya Bali. Memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa adat baik dalam keseharian maupun dalam hubungannya dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan.
Dengan melihat fenomena Pacalang di masyarakat, maka Pacalang adalah krama desa pakraman yang dipilih melalui paruman desa, cakap lahir dan bhatin, dipasupati dan diberikan tugas melancarkan kegiatan adat dan upacara agama serta menjaga ketertiban dan keamanan desa pakraman.
Baca Juga: Fakta Pembunuh Berantai di Bogor : Positif Narkoba Hingga Cari Mangsa Dari Facebook
Dalam Lontar Purwadigama disebutkan beberapa syarat seorang Pacalang diantaranya adalah: