INDOBALINEWS - Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan MDA Kota Denpasar, FKUB Kota Denpasar, TNI/Polri serta Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan sidak dan penertiban guna mengantisipasi penggunaan Sound System saat Malam Pangerupukan Nyepi Caka 1946 Tahun 2024 di beberapa wilayah Kota Denpasar, Minggu 10 Maret 2024.
Hal ini sebagai tindak lanjut rapat kordinasi yang menghasilkan kesepakatan bersama lintas sektor antara Pemerintah Kota Denpasar bersama MDA dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
Dilanjutkan dengan Rapat Kordinasi Pengamanan rangkaian Nyepi Caka 1946 bersama Polresta dan Dandim 1611 Badung telah disepakati untuk menggunakan alat musik tradisional. Sehingga penggunaan sound system tidak diperbolehkan.
Dalam rapat sebelum turun kelapangan yakni, Jro Penyarikan Desa Adat Denpasar, I Made Suwardika meminta, para kaling, kadus, pecalang setempat untuk ikut turun mengecek wilayah nya masing-masing, untuk ikut menjaga keharmonisan budaya kita.
Jika ada yang menggunakan sound sistem langsung tindak tegas. Mari bersama-sama kita jaga trandisi kita ini.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat dijumlai di sela penertiban dilapangan menindak tegas langsung para penyewa sound sitem yang khusus didatangkan dari Banyuwangi.
Baca Juga: Liga 1: Persis Solo Makin Dekati Zona Empat Besar Usai Kalahkan Barito Putera
Hal ini lantaran telah sesuai dengan kesepakatan bersama lintas sektor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Nyepi yang sesuai Dresta Bali.