Korsel Jatuhkan Denda ke Microsoft dan Lima Perusahaan Lain karena Kebocoran Data Pribadi

10 Juni 2021, 08:20 WIB
Tindakan perlindungan yang lemah mengakibatkan adanya kebocoran data pribadi di dunia maya. /geralt/Pixabay

INDOBALINEWS – Kebocoran data pribadi di dunia maya kian serius dan merambah ke penyelesaian masalah hukum.

Enam perusahaan mendapatkan sanksi finansial dari Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (The Personal Information Protection Commission/PIPC) Korea Selatan.

Enam entitas tersebut adalah Microsoft, kemudian lima lainnya Ground X yang merupakan anak perusahaan blockchain Kakao, perusahaan perangkat lunak Innovation Academy, Korea Professional Football League, Korea Mountainbike Federation, dan World MathFusion Olympiad Korea.

Baca Juga: Vodafone dan Google Cloud Bikin ‘Nucleus’, Mampu Memproses Data 50 Terabyte per Hari

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (The Personal Information Protection Commission/PIPC), seperti dilansir dari Yonhap, Kamis 10 Juni 2021, mengatakan enam entitas tersebut harus membayar denda sebesar 84,4 juta won (75.700 dollar AS) -- biaya tambahan sebesar 53,4 juta won dan denda administrasi sebesar 31 juta won -- atas kebocoran data pribadi klien mereka.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi atau PIPC Korsel menyebut memberlakukan hukuman moneter pada enam perusahaan dan institusi tersebut karena gagal melindungi informasi pribadi klien mereka.

Dikutip dari Antaranews pengenaan sanksi finansial itu dilakukan setelah PIPC menerima laporan kebocoran informasi pribadi dari enam entitas tersebut karena peretasan atau kesalahan karyawan.

Enam perusahaan kena denda administrasi dan tiga di antaranya -- Microsoft, Ground X, dan Innovation Academy -- juga diperintahkan untuk membayar denda tambahan.

Baca Juga: Menyembunyikan Jumlah ‘Like” di Instagram dan Facebook untuk Kesehatan Mental

Sedangkan Microsoft dituduh gagal mengambil tindakan perlindungan, seperti kontrol akses untuk akun administrator sistem pemrosesan informasi pribadi. Kecerobohan itu mengakibatkan 119.432 akun email Outlook bocor di seluruh dunia, termasuk 144 akun pengguna Korea Selatan.

Laporan kebocoran informasi pribadi dan pemberitahuan pengguna juga tertunda, kata PIPC, seraya menambahkan akan dikenakan biaya tambahan sebesar 3,4 juta won dan denda 13 juta won untuk Microsoft.

"Microsoft memberi tahu penggunanya tentang kebocoran informasi dalam bahasa Inggris dalam waktu 24 jam, tetapi pemberitahuan Korea ditunda 11 hari." Begitu pernyataan PIPC.

Disebutkan pula ada kontroversi mengenai perlunya pemberitahuan dalam bahasa Korea. Tetapi akhirnya disimpulkan setelah tinjauan hukum bahwa pengguna Korea harus diberi tahu dalam bahasa Korea.

Ground X diperintahkan untuk membayar denda tambahan sebesar 25 juta won dan denda sebesar 6 juta won karena lalai dalam melindungi kata sandi. Innovation Academy haru merogoh kocek untuk denda tambahan 25 juta won dan denda 3 juta won karena kebocoran nomor registrasi penduduk klien.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler