Istana Tegaskan Aktivitas Masyarakat Sipil dan Data Pribadi Harus Dilindungi

- 22 Mei 2021, 22:55 WIB
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani /Dok. KSP

INDOBALINEWS - Pemerintah menegaskan aktivitas masyarakat sipil dan data pribadi harus dilindungi dari berbagai upaya peretasan pihak tidak bertanggungjawab.
 
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, sejumlah aktivis masyarakat sipil dan beberapa tokoh masyarakat menyatakan merasa terteror.

Mereka mengalami peretasan atas nomor kontak pribadi dan akun media sosialnya, serta mendapat panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang tidak dikenal.

Baca Juga: Soal Korupsi Bansos Rp100 T, Istana: Pernyataan Novel Baswedan Spekulatif dan Tidak Produktif

Kejadian tersebut terjadi diberbagai kesempatan yang berbeda.  Pada saat bersamaan terdapat informasi terjadinya kebocoran data penduduk yang diperjual belikan di dunia maya.

"Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan hal yang tidak kita harapkan bersama. Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan," ujar Jalaswari dalam keterangan tertulis diterima indobalinews.pikiran-rakyat.com, Sabtu 22 Mei 2021.

Dikatakan, masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik. Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi.

Baca Juga: Desainer Bali Merasa Bersyukur dan Bangga Bisa Tampilkan Karya di GMAEA 2021

Demikian juga data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggungjawab jika kebocoran data penduduk terbukti.

Harus diusut tuntas. Saat ini, Pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021.

"Bagi individu yang merasa mendapat ancaman, teror dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil tindakan," harapnya. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x