Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah 202 Orang Hari Ini, Update Sabtu 20 Februari 2021

20 Februari 2021, 20:10 WIB
Update penanggulangan Covid-19, Sabtu 20 Februari 2021 catat penambahan kasus positf covid-19 sebanyak 202 orang, 469 sembuh dan 7 meninggal. /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Sabtu 20 Februari 2021 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 202 orang.

Dari jumlah tersebut sebanya 189 orang diketahui terpapar melalui transmisi lokal, dua belas adalah pelaku perjalanan dalam negeri (12 PPDN) dan satu orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sementara itu di hari ini jumlah pasien bertambah sebanyak 469 orang dan tujuh orang meninggal dunia.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus Lengkap dengan Kendi Ari-Ari, di Pinggir Jalan

Dari siaran pers tertulis Satgas Covid-19 Provinsi Bali kepada redaksi indobalinews.com dengan penambahan di hari ini makan jumlah kasus positif terakumulasi hingga hari ini sebanyak 32.185 orang.

Sedangkan jumlah pasien sembuh hingga hari ini menjadi 28.918 orang (89,85 persen) dan meninggal dunia 867 orang (2,69 persen). Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 2.400 orang (7,46 persen).

Baca Juga: Dinilai Berhasil Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021. 

SE tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Menteri Pariwisata I Gede Ardika Meninggal Dunia di Bandung

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: OTG Covid-19 di Bali Tak Bisa Lagi di Hotel Karantina, Ini Alasannya

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler