Curi Motor NMax Buat Nebus Mobil Avanza Yang Digadai, Pasutri Dibui

4 Maret 2021, 18:13 WIB
Tim Polsek Mengwi Badung, Bali Kamis 4 Maret 2021 saat merilis pengungkapan kasus pencurian motor dengan pelaku pasutri asal Tabanan. /Dok Humas Polres Badung


INDOBALINEWS - Pasangan suami isteri (Pasutri) asal Tabanan Bali harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Mengwi Badung Bali karena terlacak telah curi motor untuk menebus mobil yang digadaikan.

Setelah 67 hari oleh jajaran Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ yang hilang saat diparkir di garasi sebuah vila di Mengsi Badung Bali.

Menurut Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK saat rilis pengungkapan kasus Kamis 4 Maret 2021, mengatakan kejadian pencurian berlangsung pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Nadiem : Bantuan Kuota Belajar Tak Bisa Untuk Medsos Tapi Youtube Bisa

"TKP di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan Kecamatan Mengwi. Setelah menerima laporan dari korban yakni Samsu Akiya (37) asal Sambian Kelod Kodya Denpasar, bahwa sepeda motor NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ miliknya hilang Jumat,25 Desember 2021 lalu," jelas AKP Putu Diah seperti yang dikutip indobalinews.com.

Sebelum hilang, lanjutnya pada Sabtu, 19 Desember 2021, sepeda motor tersebut disewa oleh tamu inisial AP dibawa ke Villa Bali 1 untuk jalan-jalan. Dan pada Kamis, 24 Desember 2021, tamu AP sekitar pukul 15.00 wita memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ di garase villa dalam keadaan terkunci stang.

Baca Juga: Film Si Kiyut Hello Kitty Segera Dibuat, Dipandu Oleh Sutradara Kawakan

Kemudian esok harinya, pukul 11 wita, AP hendak keluar namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim polsek Mengwi guna Penyelidikan lebih lanjut. Serta korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 Juta rupiah.

"Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari para saksi saksi di TKP bahwa ada seorang perempuan yang bertubuh agak tinggi mengambil N Max ke TKP. Dari hasil analisa di TKP maka wanita tersebut mengarah kepada perempuan berinisial Ni Luh PL asal Selemadeg timur," kata AKP Diah Kurniawandari.

Baca Juga: Tak Jera, Residivis Pembunuh Polisi Baru Dapat Asimilasi Berulah Lagi

Selanjutnya, pada hari Selasa, 2 Maret 2021, team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan saksi Ni Luh Putu Listyawati. Kemudian team opsnal Polsek Mengwi bergerak ke Selemadeg Timur dan mengamankan saksi Ni Luh PL dirumahnya.

Dari pengakuan saksi Ni Luh PL disuruh mengambil motor oleh Ni Putu S yang beralamat di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan. Kemudian team opsnal Polsek Mengwi mengamankan pelaku Ni Putu S di rumahnya di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan.

Baca Juga: Teddy Syach Ungkap Kronologis Kondisi Rina Gunawan Sebelum Meninggal

"Hasil introgasi awal terhadap pelaku Ni Putu S memang benar dan mengakui telah merencanakan pencurian bersama pelaku I Made A yang merupakan suaminya. Dan kedua pelaku mengakui perbuatannya secara bersama sama telah melakukan pencurian 1 Unit N Max warna Hitam DK 2033 GAZ pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 wita di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," ujarnya.

Baca Juga: 2 Bule Melamar Jadi WNI, Dites Soal PKN Hingga Nyanyi Indonesia Raya

Untuk Motif kedua pelaku melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha NMax no.pol dak 2033 GAZ adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya untuk menebus mobil Avanza yang digadai di wilayah Renon.

"Setelah saksi Ni Luh PL dan pelaku Ni Putu S memberikan keterangan barulah pelaku I Made A mengakui kalau sepeda motor NMax hasil curian dijual secara online di wilayah Mahendradata.

Baca Juga: Unggahan Hoax Miras Berlabel Halal Muncul Lagi

Untuk menghilangkan jejak, pelaku I Made A mengganti no pol sepeda motor Yamaha NMax hasil curiannya dari No.Pol.DK 2033 GAZ menjadi No.Pol DK 5874 GAC. Dimana STNK sepeda motor Yamaha NMax hasil curian juga dipalsukan oleh pelaku yang memperolehnya secara on-line dan diprint di tempat foto kopi.

Atas perbuatan tersebut, kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Mengwi Badung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler