Tak Jera, Residivis Pembunuh Polisi Baru Dapat Asimilasi Berulah Lagi

- 3 Maret 2021, 22:17 WIB
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK dan tim menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti pada jumpa pers rilis pengungkapan sejumlah kasus,  Rabu 3 Maret 2021 di Loby Mapolres Badung.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK dan tim menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti pada jumpa pers rilis pengungkapan sejumlah kasus, Rabu 3 Maret 2021 di Loby Mapolres Badung. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Seorang residivis berinisial IBPW alias Gus Capung  dalam kasus pembunuhan polisi tak kunjung jera berbuat kejahahatan.

Padahal dirinya baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi pandemi covid-19. Bukannya tobat, malah kembali berulah lagi dan terlibat kasus pencurian di kos-kosan.

Pembunuh Briptu Kadek Eko Susanto tahun 2012 ini keluar dari LP Kerobokan pada 2020. Setelah mendapat asimilasi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Teddy Syach Ungkap Kronologis Kondisi Rina Gunawan Sebelum Meninggal

Tapi dia ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polres Badung karena terlibat kasus pencurian di kos-kosan, Jalan Siwa tepatnya barat Terminal Mengwi, beberapa waktu lalu.

"Meski kami fokus penanganan Covid-19, tapi tetap menjaga keamanan. Kami mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi dan memantau residivis karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi lagi," tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK kepada Media saat Press Confernce pada hari Rabu 3 Maret 2021 di Loby Mapolres Badung.

Baca Juga: 2 Bule Melamar Jadi WNI, Dites Soal PKN Hingga Nyanyi Indonesia Raya

Tersangka Gus Capung melakukan aksinya pada 27 Desember 2020 dan korbannya, Siti Aminah (36). Saat itu pelaku baru pulang dari rumah teman.

Saat melintas di TKP, pelaku melihat pintu kamar korban terbuka dan lampunya menyala. Pelaku langsung masuk ke kamar itu saat korban sedang tertidur pulas.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x