Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Dijemput Nora Alexandra, Ayah dan Personel Band SID

8 Juni 2021, 11:12 WIB
Kompak pakai baju hitam, Jerinx bebas dari masa tahanan dengan dijemput istrinya Nora Alexandra /Instagram/@ncdpapl

INDOBALINEWS - Berkemeja hitam, JRX atau Jerinx drumer grup banda Superman Is Dead (SID) bernama lengkap I Gede Ari Astina hari ini Selasa 8 Juni 2021 nampak sumringah bebas dari Lapas Kerobokan dijemput oleh istrinya Nora Alexandra.

Selain isteri, Jerinx juga dijemput oleh ayah Jerinx, I Wayan Arjana dan dua personel SID, Bobby Cool dan Eka Rock. Jerinx dihukum penjara atas kasus ujaran kebencian di medsos yang sempat viral yakni "IDI Kacung WHO'.

Jerinx saat keluar dari Lapas Kerobokan tepat pukul 09.00 Wita, langsung masuk ke dalam mobil bersama isteri tanpa mengeluarkan komentar apapun kepada para wartawan yang menunggunya di luar Lapas sejak pagi.

Baca Juga: Gerah Diroasting 'Dewa Panci' dan Disudutkan 33 Kali, Roy Suryo: Bercanda Ada Aturannya

Gendo, tim kuasa hukum yang mewakilinya, usai kebebasan kliennya mengatakan setelah kebebasan ini, Jerinx akan menjalani Melukat atau pembersihan diri secara spritual bersama keluarganya. 

"Jerinx minta maaf tidak bisa memberikan komentar atas pertimbangan tertentu. Nanti jika kondisinya sudah tenang, dia akan menyampaikan sesuatu dan seusai rencana Jerinx akan Melukat," kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: 300 Tenaga Medis di Kudus Terpapar Covid19, Pemda Diminta Tegas Tegakkan Prokes

 

Gendo juga mengatakan terkait relawan dan simpatisan JRX yg tergabung dalam “Aliansi Kami Bersama JRX” tidak melakukan penjemputan di Lapas. "Tetapi mereka menyambut JRX melalui virtual dengan membuat postingan dengan tulisan: “WELCOME HOME JRX SID” dan hastag #WelcomeHomeJRXSID #KamiBersamaJRX. Kampanye penyambutan virtual sudal dilaunching sejak kemarin siang," ujar Gendo.

 

Sebelumnya I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn selaku anggota tim hukum JRX SID, pada Jumat, 4 Juni 2021 mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan (LP Kerobokan) untuk melanjutkan proses pembebasan JRX SID.

Baca Juga: Momen Keakraban 2 Sahabat, Megawati dan Prabowo Pada Hari Kelahiran Bung Karno

Kehadirannya di LP Kerobokan untuk menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) LP Kerobokan. Lebih lanjut, Adi juga menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangan oleh Kasi Binadik kepada awak media. 

Baca Juga: Update: Video Viral Pesta Seks di Bali, 2 Bule Pemainnya Ditengarai Sudah Pulang ke Jerman

Lebih jauh, Adi Sumiarta menyampaikan Informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya JRX SID bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya. Namun JRX SID tidak mau menggunakan haknya tersebut.

JRX memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh walaupun menurut Adi Sumiarta tetap menyatakan bahwa Kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan”, tegas Adi,

Adi menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari JRX SID sendiri, melainkan keinginan simpatisan JRX SID dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. “JRX SID ingin menjalani hukuman secara penuh”, tutup Adi.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler