INDOBALINEWS -Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Senin 23 November 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 68 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 64 orang yang terpapar melalui transmisi lokal dan 4 adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara yang sembuh sebanyak 63 orang, dan 3 orang meninggal dunia.
Baca Juga: 80 Positif Covid-19 di Kerumunan Petamburan dan Tebet, Polisi Minta Rizieq Swab Mandiri
Dari rilis Satgas Covid-19 Bali yang dikutip indobalinews.com jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 13.331 orang. Sedangkan yang sembuh sebanyak 12.155 orang (91,18 persen).
Baca Juga: Tragedi Tali Biru, Made Gantung Diri di Pondok Kandang Sapi di Badung Bali
Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 414 orang (3,11 persen). Untuk
asus aktif per hari ini menjadi 762 orang (5,72 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Mobil Bule Prancis Nyelonong ke Balai Banjar, Seorang Tewas
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Cara Mudah Bikin Alis Untuk Pemula