Dengan langkah ini Adi mengaku di masing-masing TPS.3R sampah organik diproses jadi kompos sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul.
Baca Juga: Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Terancam Denda 8 Miliar
Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga.
Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa.
Baca Juga: Julie Laiskodat Ajak Warga Bali Datang ke TPS, Tentukan Nasib Bali Yang Lebih Baik
Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh melakukan sosialisasi secara door to door ke masyarakat langsung.
Hal ini dilakukan agar pemilahan sampah dari tingkat Rumah Tangga sampai 5 hari ke depan. Kegiatan ini dilanjut ke DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya.
Baca Juga: Satpol PP Denpasar Bali Rapid Test Penderita Gangguan Jiwa
“Sosialisasi dilakukan agar pertanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS.3R sudah dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.