Tidak Pakai Masker di Kintamani Bali, Siap-Siap Sanksi Menyapu Jalan

- 22 Januari 2021, 15:38 WIB
Seorang warga di Kintamani Bangli Bali terjaring operasi yustisi gabungan taat prokes diberi sanksi menyapu jalan, Kamis 21 Januari 2021.
Seorang warga di Kintamani Bangli Bali terjaring operasi yustisi gabungan taat prokes diberi sanksi menyapu jalan, Kamis 21 Januari 2021. /Dok Kodim Bangli Bali

INDOBALINEWS - Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pengendalian COVID-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 di wilayah Kintamani dilaksanakan di jalan padat lalu lintas jalur Kintamani-Bangli, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Sah Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Langsung Tancap Gas

Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang itu bergerak menyasar pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Dimakamkan Tepat Ditanggal Janjinya Pulang Ke Bali Untuk Cuti

Operasi kali ini menjaring delapan warga tanpa masker. Untuk memberikan efek jera mereka diberi sanksi fisik tiga orang melaksanakan push up, sanksi sosial satu orang menyapu jalan dan pembinaan empat orang.

Baca Juga: Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ternyata Mantan Pacar Yang Marah Diusir Pakai Sapu

Tak hanya itu, kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di jalan umum diperiksa oleh tim gabungan serta diberikan himbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19, dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga: Waspada Peningkatan Multi Risiko Bencana Januari - Maret 2021

Pada kesempatan tersebut tim juga memeriksa kendaraan bus yang melintas yang mengangkut penumpang yang akan melaksanakan kegiatan adat. Tim mengingatkan agar tetap menggunakan masker selama dalam kendaraan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x