Cek Poin Poin Kelonggaran Aturan Perpanjangan PPKM Mikro di Bali 9-22 Maret 2021

- 9 Maret 2021, 17:06 WIB
Ucapan Selamat Datang di Bandara Ngurah Bali.
Ucapan Selamat Datang di Bandara Ngurah Bali. /Shira Ade Indobalinews

Yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir supaya aman.

Utuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Nyepi 14 Maret 2021 di Bali Jaringan Internet Tetap Hidup, Hanya...

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Dengan pengaturan yang lebih longgar ini diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean), tanggal 22 Maret 2021.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Langkah pemerintah melanjutkan PPKM ini diambil untuk melanjutkan tren positif penurunan kasus infeksi Covid-19 secara nasional. Kebijakan perpanjangan PPKM berskala Mikro itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah