Besok 9-22 Februari 2021 Tujuh Provinsi Mulai Berlakukan PPKM Mikro, Bali Termasuk

- 8 Februari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. Mulai besok 9 Februari - 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro di 7 provinsi
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. Mulai besok 9 Februari - 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro di 7 provinsi /Pixabay

iNDOBALINEWS - Mulai besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 diberlakukan di tujuh wilayah termasuk Bali.

Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi : Maafkan Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona atau virus covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daringnya Senin 8 Februari 2021 menyatakan pemerintah menerapkan PPKM hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.

Baca Juga: Kenapa Donor Plasma Covid-19 Bisa Selamatkan Nyawa Sesama di Tengah Pandemi, Ini Jawabnya

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” katanya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x