WNA Langgar Prokes di Bali Bisa Kena Denda Rp1 Juta Hingga Deportasi

- 10 Maret 2021, 07:09 WIB
ilustrasi WNA di Bali yang tengah berjalan-jalan di wilayah Patai Kuta (foto diambil sebelum pandemi).
ilustrasi WNA di Bali yang tengah berjalan-jalan di wilayah Patai Kuta (foto diambil sebelum pandemi). /Shira ade indobalinews

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

"Dasar pertimbangan Pergub ini dibuat, karena masih memperhatikan kondisi tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Ia juga menjelaskan untuk penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan manca negara selain melibatkan unsur TNI, POLRI, dan atau Satpol PP, juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x