Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 20 Pelanggar Protokol Kesehatan

- 30 Maret 2021, 21:57 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar saat mendata para pelanggar protokol kesehatan di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Tim Yustisi Kota Denpasar saat mendata para pelanggar protokol kesehatan di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. /Indobalinews/Humas Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS – Tim Yustisi Kota Denpasar terus berupaya menekan laju penyebaran penularan Covid-19. Salah satunya dengan rutin melakukan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).

Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa/ kelurahan ini ini kembali dilaksanakan di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra, Selasa 30 Maret 2021.

Dalam penertiban kali ini, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan. Sebagian di antaranya dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW Pertama

Hal ini dibenarkan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, yang dikonfirmasi disela-sela penertiban. Menurut dia, dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini pihaknya menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra, terutama yang belum menaati prokes saat beraktivitas di luar rumah.

Selama kegiatan ini kami menjaring sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar ini dibagi menjadi dua kategori, yakni tidak menggunakan masker dan menggunakan masker dengan tidak benar," jelasnya.

"Untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker kami kenakan denda administratif. Sementara untuk masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak benar, kami edukasi dan dibina sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali,” imbuh Dewa Sayoga.

Dengan rutin melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan, pihaknya berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap pelaksanaan penerapan prokes. Baik menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

Halaman:

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x