Ditambahkannya juga, semua instansi pemerintahan juga wajib memiliki satu sistem yang bisa mempertahankan diri dari gangguan siber, agar informasi pemerintahan tidak di otak atik (diganggu, red) oleh pihak lain.
Baca Juga: Terjepit di Atas Tower Ketinggian 15 Meter, Seorang Pekerja di Bali Dievakuasi 8 Personel SAR
Berdasarkan SK Gubernur Bali No. 326/03-E/HK/2021 dimana Ketua BALIPROV-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa keberadaan CSIRT sangat penting untuk melindungi data, identitas dan administrasi dari ancaman kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dengan dibentuknya satu tim yang berkompeten juga dimaksudkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola kerahasiaan daerahnya yang berkepentingan di dalam mendukung pembangunan dan masyarakatnya.
Seluruh informasi terkait dengan profil dan layanan BALIPROV-CSIRT sudah dapat diakses oleh publik di alamat csirt.baliprov.go.id.***