Kasus IDI Kacung WHO: Jerinx Segera Bebas, Kasasi Jaksa Penuntut Umum Ditolak Mahkamah Agung

- 19 Mei 2021, 08:02 WIB
Jerinx SID dan isteri Nora Alexandra.
Jerinx SID dan isteri Nora Alexandra. /Instagram.com/@ncdpapl

Baca Juga: Pelajar Tewas di Dasar Jurang, Motornya Ditemukan Masih Nyala di Jembatan Cau Blayu

Gendo menjelaskan bahwa Jrx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan Kasasi, maka Jrx juga tidak melakukan Kasasi. Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa Pemohon kasasi pertama adalah JPU karena mereka yang mengajukan permohonan Kasasi pertama kali, sehingga menurut Gendo, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh JPU. “Yang ngotot Kasasi adalah Jaksa, Jrx Defensif”, jelas Gendo.

Lebih jauh, Gendo menegaskan bahwa atas ditolaknya Kasasi dari JPU, artinya alasan-alasan kasasi Jaksa ditolak oleh MA, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Nanti bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x