Baca Juga: Pelajar Tewas di Dasar Jurang, Motornya Ditemukan Masih Nyala di Jembatan Cau Blayu
Gendo menjelaskan bahwa Jrx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan Kasasi, maka Jrx juga tidak melakukan Kasasi. Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa Pemohon kasasi pertama adalah JPU karena mereka yang mengajukan permohonan Kasasi pertama kali, sehingga menurut Gendo, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh JPU. “Yang ngotot Kasasi adalah Jaksa, Jrx Defensif”, jelas Gendo.
Lebih jauh, Gendo menegaskan bahwa atas ditolaknya Kasasi dari JPU, artinya alasan-alasan kasasi Jaksa ditolak oleh MA, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Nanti bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.***